Jangkawaktu penilaian Andal dan RKL-RPL, penyampaian rekomendasi hasil penilaian, serta penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup adalah paling lama 60 hari kerja sejak dokumen Andal dan RKL-RPL diajukan kepada Komisi Penilai Amdal ("KPA") dan dinyatakan lengkap secara administratif. a Definisi, fungsi, dan tujuan Analisis dampak lingkungan hidup selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Fungsi pedoman penyusunan dokumen Andal Pedoman penyusunan Andal digunakan sebagai dasar penyusunan Andal. Tujuan dan fungsi Andal disusun dengan tujuan untuk menyampaikan telaahan secara cermat dan AnalisisMutu Dokumen AMDAL a. konsistensi antara dampak penting hipotetik dari Analisis mutu dokumen dilakukan pada 15 hasil pelingkupan (termasuk parameter yang akan dokumen AMDAL yang memiliki kelengkapan dikaji) dengan metode studi yang akan digunakan; (meliputi dokumen KA, ANDAL, RKL, RPL) dan b. konsistensi antara dampak penting hipotetik Sehinggauntuk beberapa dampak yang disimpulkan sebagai bukan dampak penting, namun tetap memerlukan dan direncanakan untuk dikelola dan dipantau (dampak lingkungan hidup lainnya), maka tetap disertakan rencana pengelolaan dan pemantauannya dalam dokumen RKL-RPL ini. 1.2. MAKSUD DAN TUJUAN RKL-RPL PLTU IPP (2x30 MW) PADAK GUAR - LOMBOK TIMUR I penyusunanAndal dan RKL-RPL; penilaian Amdal dan RKL-RPL; dan; keputusan kelayakan. Pasal 55. Pelaku Usaha dalam penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak. Pelaku Usaha selain mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak, dapat pula melibatkan pemerhati lingkungan hidup. AERY.

pembuatan dokumen andal rkl dan rpl dibuat secara